Home Hukum Driver Ojek Online Terancam Hukuman Mati

Driver Ojek Online Terancam Hukuman Mati

Bandung, Gatra.com - Seorang driver ojek online berinisial M.T menjadi tersangka karena terciduk membawa sabu seberat 12 kg di Bandara Husein Sastranegara pada awal Oktober 2019 lalu. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi, Rabu (23/10).

"Dari tersangka M.T, disita barang bukti berupa koper berisi delapan bungkus plastik bening berlakban coklat berisikan kristal warna putih diduga sabu," ucapnya.

Selang satu hari setelah mengamankan M.T, polisi kemudian menangkap satu tersangka I. A, di Hotel Dafam Express Jalan Jaksa No. 27, Jakarta. Serta H sebagai saksi yang diamankan di parkiran Klinik Pratama Ihsan Medika Jl. Kapitan Raya No. 24 Sukatani Tapos Kota Depok .

"Dari keterangan para tersangka dan saksi, [tersangka] merupakan seorang WNA berinisial S, dari Nigeria, sekarang ditetapkan sebagai DPO," terang Rudy.

Rudy mengatakan, setelah berupaya memancing S untuk mengambil sabu ke rumah kontrakan tersangka I.A, S tidak kunjung muncul. S juga tidak berkomunikasi lagi dengan para tersangka, setelah pengamanan dilakukan.

Lebih lanjut, Rudy menyebutkan, saat ini seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.

Tersangka M.T dan I.A, terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Lantaran diduga telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

11773