Home Hukum Operasi Zebra, Pelanggar di Tegal Langsung Ditilang

Operasi Zebra, Pelanggar di Tegal Langsung Ditilang

Slawi, Gatra.com - Kepolisian mulai hari ini menggelar Operasi Zebra Candi 2019 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang terjaring akan langsung ditilang.

Kasatlantas Polres Tegal AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, Operasi Zebra Candi 2019 digelar mulai 23 Oktober sampai 5 November.

Selain kelengkapan surat-surat kendaraan, sasaran operasi ini adalah pengendara yang tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas maksimal kecepatan 60 KM per jam, dan melawan arus.

Kemudian penggunaan lampu strobo dan rotator, pengendara di bawah umur, dan pengendara yang berkendara sambil menggunakan HP, merokok, serta dalam pengaruh minuman keras.

"Berbeda dengan operasi lalu lintas yang digelar sebelumnya, Operasi? Zebra Candi 100 persen penindakan. Jadi, pengendara yang melanggar langsung kita tilang. Tidak ada teguran dulu atau tindakan preventif lainnnya seperti saat Operasi Patuh dan Operasi Simpatik," kata Adiel, Rabu (23/10).

Penindakan tegas dalam operasi yang juga melibatkan Polisi Militer dalam pelaksanaannya tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Setiap kecelakaan pasti diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kita berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekecil mungkin dengan menindak pengendara yang melanggar," kata Adiel.

Adiel menambahkan, Operasi Zebra Candi 2019 juga dalam rangka menghadapi Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. "Harapannya setelah digelar Operasi Patuh dan Operasi Simpatik, pengendara sudah paham dan mematuhi aturan berlalu lintas saat digelar Operasi Zebra Candi," ucapnya.

514