Home Hukum Digugat Pasien, RSIA Bunda Semarang Bantah Beri Uang Damai

Digugat Pasien, RSIA Bunda Semarang Bantah Beri Uang Damai

Semarang, Gatra.com - Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Kota Semarang membantah telah memberikan sejumlah uang damai dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan pasiennya Novita Fajar Ayu Wardhani.
 
Kuasa hukum Novita, Lutfi Ulinuha membenarkan terjadinya kesepakatan damai antara kliennya dengan pihak RSIA Bunda.
 
"Semua sudah ketemu titik perdamaian, memang ada suatu pemberian uang dari rumah sakit, tapi tidak bisa kami sebutkan nominalnya, yang diberikan dalam bentuk tali asih, sebagai bentuk perdamaian," kata Lutfi dalam keterangannya. 
 
Ia mengakui dalam kasus tersebut hasil lab milik kliennya memang hilang. Namun Lutfi belum dapat memastikan raibnya dokumen lab itu apakah karena kesalahan oknum atau kelalaian dari pihak rumah sakit. Hal tersebut menurutnya masih memerlukan pembuktian di ranah pidana.  
 
Pihak pasien dalam hal ini Novita sejauh ini menganggap pihak rumah sakit telah melakukan kekeliruan. Namun dengan adanya mediasi, kedua belah pihak memilih untuk saling memaafkan.
 
"Awalnya memang ada perselisihan antara kedua belah pihak, sebagaimana isi gugatan kami. Kemudian setelah dilakukan mediasi sampai 4 kali di PN Semarang, ketemulah titik kesepakatan, sehingga kedua belah pihak tidak ingin melanjutkan perkara ini lagi, dengan itikad baik dan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Lutfi lagi.
 
Sementara itu tim kuasa hukum RSIA Bunda, Syukron Abdul Kadir, juga menegaskan sudah berlangsung mediasi antar kedua belah pihak. Atas dasar itu pihaknya menganggap semua perkara hukum telah selesai.
 
Kadir juga mengatakan pihaknya RSIA menyangkal tudingan bahwa RS lalai dalam mengurus hasil lab milik Novita. Menurutnya hal tersebut sudah dituangkan secara tegas dalam poin perdamaian.
 
"Mengenai hasil lab, tidak ada dalam materi perdamaian. Nota perdamaian semua harus saling mengalah, legowo dan harus saling menghargai, dan semua diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak ada itu namanya uang perdamaian," katanya.
 
Diketahui sebelumnya gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan oleh Novita atas dugaan pihak RSIA Bunda menghilangkan hasil laboratorium Patologi Anatomi (PA) miliknya. Kasus tersebut sempat menguap di publik lantas kedua belah pihak berupaya melakukan mediasi.
1544