Home Gaya Hidup Subejo: Risiko Petugas Pemadam Kebakaran, Sama

Subejo: Risiko Petugas Pemadam Kebakaran, Sama

Jakarta, Gatra.com - Executor of Head Of Jakarta Fire and Rescue Agency, Subejo, mengatakan, pemadam kebakaran di Indonesia beraneka ragam dan pendapatanya pun berbeda. Akan tetapi resikonya sama. Tugas mereka ada tiga, pertama, melakukan sosialisasi mencegah kebakaran kepada masyarakat.

Yang kedua, memberikan pendampingan, simulasi, serta mengajarkan masyarakat bagaimana menghadapi kebakaran yang tidak beresiko tinggi dan merugikan. Ketiga, penyelamatan. Semua petugas pemadam kebakaran terlibat dalam seluruh jenis insiden kebakaran untuk melakukan penyelamatan korban.

Tugas yang dibebankan kepada pemadam kebakaran memiliki risiko paling tinggi dalam hal keselamatan. "Risiko paling besar dalam pemadam adalah ketika berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), selama di TKP, dan pulang kembali ke markas, itu risikonya yang sering dialami petugas kebakaran," kata Subejo dalam konferensi pers Daewoong Phramaceutical Deklarasi Visi dan dukungan di bidang Bio-regeneratif di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (23/10).

Menurutnya, profesi pemadam kebakaran mempunyai risiko yang cukup tinggi dan rentan dalam hal keselamatan. Terdiri dari 4.400 personel pemadam, banyak di antaranya mengalami kecelakaan saat bertugas, mulai luka-luka hingga meninggal dunia.

"Pemadam memang wajar perlu mendapat, spesial treatment tambahan karena risikonya tinggi. Nah, oleh karena itu, kehadiran Daewoong ini yang memberikan medical kepada pemadam, ya kami selaku pemadam merasa tersanjung dan terharu, karena ini adalah wujud perhatian dari sebuah lembaga kepada profesi pemadam," ujarnya.

Mengingat ada dua aspek yang harus diperhatikan, yakni ancaman kecelakaan ketika kerja dan ancaman penyakit akibat suasana kerja. Ia berharap upaya ini bisa berkelanjutan karena treatment yang dilakukan oleh Daewoong sangat bermanfaat. Tidak hanya untuk pemadam di Jakarta saja, treatment ini diluncurkan ke daerah-daerah di luar Jakarta.

Reporter : SAR

395

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR