Home Politik YLBHI: Pengangkatan Terduga Pelanggar HAM Bukan Hal Sepele

YLBHI: Pengangkatan Terduga Pelanggar HAM Bukan Hal Sepele

Jakarta, Gatra.com – Ketua YLBHI Bidang Advokasi, M. Isnur menyoroti terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Sebab, menurutnya Prabowo turut terlibat dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ia juga menyayangkan, seorang yang pernah diberhentikan dari jabatan dan kesatuan, malah dilantik sebagai Menhan. Isnur menegaskan, hal tersebut merupakan noda kelam sejarah bangsa.

"Pengangkatan terduga pelanggar HAM atau pejabat publik yang mempunyai catatan HAM di masa lalu. Bukan hal yang sepele, sangat serius dalam sejarah perjalanan bangsa. Itu menandakan titik hitam kelam dalam bangsa Indonesia," ujarnya di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).

Diangkatnya Prabowo menjadi Menhan, lanjut Isnur, menunjukkan Presiden Jokowi sedang berupaya menutupi kasus penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, yang menjadi harapan dari keluarga korban.

Selain itu, ia juga menilai, di periode pertamanya, Jokowi juga dianggap gagal memenuhi janji nawacita untuk membawa pelaku pelanggaran HAM ke meja hijau.

"Dalam konteks politik itu, dia menutup kira-kira peluang ke depannya. Ini sangat menyakiti korban. Bukan hanya korban yang sekarang, tetapi korban yang terus lahir," jelasnya.

Isnur membandingkan kepemimpinan Menko Polhukam 2014-2019, Wiranto, yang menurutnya, kekerasan kerap kali terjadi. Ia mengambil contoh pada kasus Papua. Saat demonstrasi berlangsung, banyak korban berjatuhan dan mengalami tindak kekerasan.

Ia mengkhawatirkan, naiknya Prabowo sebagai Menhan, akan membawa kemunduran. Padahal, sudah banyak kemajuan reformasi di tubuh TNI di Kemenhan.

"Kalau lihat statement-nya selama kampanye, itu kan sangat mengkawatirkan. Dengan pendekatan yang dia gunakan, adalah cara klasik di orde baru," tambahnya.

Isnur juga menyebutkan, pengangkatan terduga pelaku HAM menjadi bagian dari pengkhianatan daripada sejarah reformasi. Selain itu, ia menilai, ini akan menjadi bentuk pengingkaran terhadap mandat konstitusi.

149