Home Hukum Legal Expo, Konsultasi Hukum Gratis Amanat UU Advokat

Legal Expo, Konsultasi Hukum Gratis Amanat UU Advokat

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpatisipasi dalam Legal Expo 2019, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang di antaranya memberikan konsultasi hukum gratis.

"Apresiasi yang tinggi kepada seluruh pendukung acara yang telah berhasil menjadi ruang komunikasi antarlembaga penegak hukum sesuai tujuan diadakannya Legal Expo 2018 sebagai kanal informasi tentang penegakan hukum bagi masyarakat," kata Mualimin Abdi, Dirjen HAM Kemenkum HAM dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).

Mualimin mewakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) menutup Expo yang berlangsung selama 2 hari di Plaza Semanggi, Jakarta. Dalam kesempatan yang juga dihadiri Wakil Ketua Umum Peradi, Zul Armain Aziz, Ditjen Kekayaan Intelektual menerima penghargaan sebagai juara I stan terbaik yang dinilai dari inovasi, kesesuaian tema, dan kebersihan.

Zul Armain menyampaikan, pengujung yang datang ke stan Peradi sangat antusias dan terbantu karena mendapat konsultasi hukum secara gratis terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. "Mereka merasa sangat terbantu dalam mencari solusi untuk permasalahan hukum mereka," katanya.

Menurut Zul, konsultasi hukum gratis tersebut dilayani oleh advokat-advokat berpengalaman dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi dari Cabang Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Timur (Jaktim), Jakarta Pusat (Jakpus), dan Jakarta Utara (Jakut).

Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon, menambahkan, pihaknya setiap tahun membuka stan di expo ini. Selain memberikan konsultasi hukum gratis, juga menyampaikan tentang syarat dan prosedur menjadi advokat di organisasi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan tersebut.

"Peradi selalu berusaha untuk terus turut terlibat dalam kegiatan yang positif bagi anggota-anggotanya yang berprofesi advokat tapi juga berusaha turut berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa," katanya.

Upaya untuk turut mencerdaskan bangsa melalui bidang hukum tersebut, di antaranya dengan melaksanakan pelatihan, seminar, workshop bahkan pemberian jasa konsultasi hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini merupakan upaya dan peran Peradi membantu masyarakat untuk memperoleh tegaknya hukum di ngara ini.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Publikasi Peradi, Riri Purbasari Dewi yang juga sebagai Ketua Pelaksana, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan kesempatan bagi Peradi untuk secara aktif memperkenalkan diri sebagai organisasi profesi advokat kepada masyarakat luas, di samping melaksanakan pemberian jasa bantuan hukum gratis sesuai UU Advokat No.18 Tahun 2003.

"Kami melayani pengunjung yang datang berkonsultasi mengenai masalah hukum yang dihadapi," ujar Riri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PBH Peradi ini.

287