Home Hukum Tilap Rp912 Juta, Tiga Perangkat Desa di Mentawai Ditahan

Tilap Rp912 Juta, Tiga Perangkat Desa di Mentawai Ditahan

Mentawai, Gatra.com Mantan Kepala Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), Sese Katet Baga, ditahan Kejaksaan Negeri Mentawai.

Ia diduga menyalahgunakan dana APBDes Nemnemleleu 2018 lalu. Nilai kerugian negara sekitar Rp912 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Syamsuardi menyebut Sese pernah menjadi calon legislatif Mentawai pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

"Dia mantan Kepala Desa Nemnemleleu, dan kemudian mundur karena mencaleg wilayah pemilihan Sipora. Sekarang kita sudah lakukan penahanan sejak Selasa kemarin," kata Syamsuardi kepada Gatra.com, Sabtu (26/10).

Sese Katet Baga ditahan bersama Jerlius Sakerebau selaku bendahara, serta Johan selaku sekretaris Desa Nemnemlelu yang pada waktu itu berstatus ASN. Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai dan ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mentawai, Jovan Waruwu, menambahkan penyalahgunaan APBDes Nemnemlelu itu ditemukan saat pencairan ABPDes tahap kedua. Setelah ditelusuri, ada penggunaan anggaran senilai Rp912 juta yang tidak jelas penggunaannya atau tidak ada dalam kegiatan APBDes Nemnemleleu 2018.

"Kerugian negara sekira senilai Rp912 juta itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan kegiatannya tidak ada dalam APBDes Nemnemleleu pada 2018, sehingga ini menjadi temuan," tambahnya.

Ia menyebutkan, total APBDes Nemnemleleu pada 2018 atau anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan ADD bersumber APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai senilai Rp2,9 miliar. Namun yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp1 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

479