Home Politik Berani Maju Pilwakot Semarang Perseorangan? Ini Syaratnya

Berani Maju Pilwakot Semarang Perseorangan? Ini Syaratnya

Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengumumkan syarat dan ketetuan pembukaan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilwakot Semarang 2020 jalur perseorangan.

Sebagai syarat utama, bakal calon perseorangan yang mendaftar harus mempunyai minimal dukungan suara sebanyak 76.445 suara warga Kota Semarang.

Hal itu sesuai dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan PKPU 3/2017 tentang pencalonan pilwakot, yang mana jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus di dukung 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Semarang.

"Dukungan tersebut wajib dibuktikan dengan salinan KTP yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang," kata Henry Cassandra Gultom, Ketua KPU Kota Semarang kepada Gatra.com, Minggu (27/10).

Selain itu, bakal calon perseorangan harus mempunyai sebaran pendukung lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kota Semarang.

"Dibuktikan dengan bakal calon mengisi form b1-kwk serta melampirkan salinan KTP atau surat keterangan sebanyak 76.445 lembar tersebut," katanya.

Pembukaan pendaftaran akan di mulai pada 25 November hingga 8 Desember 2019 untuk tata cara mekanisme pendaftaran, dan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020, untuk pengumpulan berkas.

Diketahui, DPT Kota Semarang pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 1.176.074. Maka hitungan persyaratan minimal dari 6,5 persen akan dikalikan jumlah DPT, sehingga didapatkan sejumlah 76.444,81 suara atau sesuai PKPU dibulatkan menjadi 76.445 suara.

325