Home Hukum Mediator, Bale Mediasi Lombok Atasi Potensi Konflik Desa

Mediator, Bale Mediasi Lombok Atasi Potensi Konflik Desa

Lombok Barat, Gatra.com- Mediator konflik horizontal dan vertikal dalam kehidupan bermasyarakat di pedesaan sangat dibutuhkan untuk menanggulangi permasalahan hukum. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) Lalu Bayu Windia. 

“Adapun yang pas untuk menjadi seorang mediator dimaksud yakni orang yang memiliki pengaruh dan kepercayaan di desa dan dikenal tidak memihak, netral dan jernih, serta tidak emosional. Kemudian direkrut dan dibekali ilmu bagaimana melaksanakan mediasi. Oleh karena itu, Majelis Adat Sasak (MAS menggandeng Bale Mediasi NTB,” ujarnya pada pelatihan mediasi yang bertema "Berbasis kearifan lokal dalam upaya pemulihan pascagempa" di Gunungsari, Lombok Barat, Minggu (27/10).

Bayu yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini menuturkan, MAS mencoba melihat dari aspek berbeda. Menurutnya, melalui pelatihan ini diharapkan bisa menciptakan agen mediator yang mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan di tingkat desa. Hal ini karena tujuan kegiatan untuk menjadi perantara terhadap potensi konflik terutama saat munculnya bencana. 

Ketua Bale Mediasi NTB H. Lalu. Mariyun, SH. mengambarkan keberadaan Bale Mediasi NTB yang memiliki dasar hukum dan merupakan yang pertama di tingkat nasional. Tempat ini didirikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 2019, Perda provinsi No. 9 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) di setiap kabupaten/kota.

“Seperti diketahui, bale mediasi ini ada di setiap kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan kelurahan atau desa,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini.

Mantan Ketua Majelis Hakim kasus persidangan mantan Presiden Soeharto ini juga menjelaskan, Bale Mediasi berwenang untuk mendampingi pihak bersengketa di luar pengadilan. Kewenangannya menyelesaikan perkara perkara perdata dan menyelasaikan perkara perkara pidana yang dilihat secara kualifikasi ancamannya tidak lebih dari tiga bulan.

Mediator di bale mediasi dikenal dengan mediator komunitas yang terdiri dari kepala desa atau lurah yang didampingi oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk juga Babinkamtibmas dan Bimaspol.

 

689