Home Hukum Pengacara Anggap Kasus Markus Nari Seharusnya SP3

Pengacara Anggap Kasus Markus Nari Seharusnya SP3

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Anggota DPR Fraksi Partai Golkar 2014-2019 Markus Nari, Tommy Sihotang menyebut pihaknya akan mengajukan pembelaan usai kliennya dituntut 9 tahun dalam kasus proyek KTP elektronik.

"Karena kasus ini sudah 2 tahun. Karena kalau menurut UU Tipikor yang baru, kasus ini sudah harus di SP3 kan. Itu tandanya kasus ini dipaksakan. Tidak ada pernah ditunjukannya langsung kepada terdakwa diterima uang. Ini bukan OTT, bukan hasil penyadapan," ujar Tommy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Adapun Markus menilai fakta persidangannya tidak diperhitungkan. Fakta persidangan menyangkut uang yang diberikan oleh Agus Nagonggong, dalam fakta persidangan, tidak pernah memberikan uang kepada dirinya.

"Kita bersidang ini sia-sia saja, karena itu tidak diperhitungkan dalam dakwaan atau tuntutan JPU. Kalau ini yang tetap berlaku, maka orang-orang yang terfitnah dan terdzolimi pasti akan kena. Kita dari awal tidak pernah tahu uang apa yang diberikan, berapa jumlahnya, dollarnya Singapura atau Amrik, tidak jelas dalam persidangan," jelas Markus.

Sebelumnya Jaksa menuntut pidana terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarm diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Markus Nari uang pengganti US$ 900 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas jaksa.

Tuntutan terhadap Markus sama seperti dalam dakwaan yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

156

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR