Home Hukum Komnas HAM Desak Polri Tuntaskan Peristiwa 21-23 Mei

Komnas HAM Desak Polri Tuntaskan Peristiwa 21-23 Mei

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mendesak Polri untuk menuntaskan kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu, yang menyebabkan 10 orang menjadi korban tewas. Sembilan korban di antaranya berada di Jakarta dan satu korban lain di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Polri berkewajiban untuk menemukan serta menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya 10 orang yang jadi korban," kata Beka di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).

Menurutnya, peristiwa penembakan ini didalangi oleh sekelompok oknum yang dikatakannya terlatih dan profesional. Ia pun meminta Polri menemukan dan memproses secara hukum baik pelaku lapangan maupun pelaku utamanya.

Beka menambahkan, apabila Polri gagal mengungkap peristiwa penembakan ini, maka kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat atas penuntaskan kasus-kasus akan semakin besar. 

"Publik akan terus merasa terancam karena adanya penembak gelap, yang terus berkeliaran di tengah masyarakat," ujarnya.

Beka menegaskan, terjadinya pembiaran pembunuhan tanpa upaya hukum terhadap pelaku merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Apabila Polri gagal, artinya terjadi pembiaran perampasan atas hak hidup seseorang.

"Ini harus segera ditindaklanjuti agar titik terang terhadap pelaku dan pihak lain dapat segera diketahui," katanya.

104