Home Politik Pecat Caleg Terpilih, UU: Mati, Mundur & Tak Memenuhi Syarat

Pecat Caleg Terpilih, UU: Mati, Mundur & Tak Memenuhi Syarat

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik menyatakan bahwa ada mekanisme yang mengatur mengenai pencopotan status calon legislatif (caleg). Lanjutnya, mekanisme tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 
"Ada mekanisme yang mengatur tentang pencopotan status caleg terpilih dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Status caleg terpilih hanya dapat dicopot apabila yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri ataupun tidak memenuhi persyaratan," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (28/10).
 
Lanjutnya, dalam menjalani tugasnya dan menerima adanya laporan dari caleg yang dicopot statusnya, pihak KPU selalu berlandaskan pada tiga persyaratan yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Ia mengatakan pihak KPU akan selalu melakukan klarifikasi dan verifikasi pada setiap kasus yang dilaporkan kepada pihaknya terkait pencopotan status caleg terpilih.
 
Melihat hal tersebut, menurutnya, perlu ada revisi aturan internal seluruh partai mengenai mekanisme pencopotan status caleg terpilih. Lanjutnya, sehingga ketika ada tuduhan kalau ada oknum dari partai yang sengaja mencopot status caleg terpilih tertentu, maka pihak partai bisa menunjukkan mekanisme yang dibuat bersama tersebut.
 
"Untuk jumlahnya, tercatat sebanyak sepuluh caleg yang status caleg terpilihnya dicopot dimana lima orang anggota DPR RI dan sisanya merupakan anggota DPRD dimana sebagaian besar adalah kader Gerindra dan PDIP. Untuk DPR RI, sudah diselesaikan karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri, namun DPRD belum karena seperti di Maluku, SK penggantian calegnya melampaui waktu pelantikannya," ujarnya.
774