Home Politik Dukungan Minimal Calon Perseorangan Asahan 38.719

Dukungan Minimal Calon Perseorangan Asahan 38.719

Asahan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Asahan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan dalam Pilkada serentak 2020. 
 
Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan, KPU Asahan telah memutuskan bagi setiap pasangan calon perseorangan harus mendapatkan 7,5 persen  dukungan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke 2 (DPT HP-2) Pemilu 2019  sebanyak 516.248 pemilih atau  sebanyak 38.719 dukungan warga. 
 
 
Mengutip pesan Whatsapp yang dikirim ke Gatra, Senin malam (28/10), dia menegaskan, keputusan ini dari hasil rapat pleno KPU Asahan yang digelar Sabtu kemarin (26/10).
 
"Rapat ini digelar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dam Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,"tulisnya.
 
 
Dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Asahan yaitu minimal sebanyak 13 kecamatan. Keputusan ini  dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Nomor: 670/PL.02.2-Kpt/1209/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020. 
 
Hidayat mengatakan, mengacu kepada keputusan ini untuk Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan ikut dalam Pilkada Serentak 2020 dapat menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Asahan mulai dari tanggal 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020.
 
 
Selanjutnya KPU Asahan akan melakukan penelitian dan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran tersebut. Sementara itu menyangkut syarat bagi Partai politik untuk mengusung calon, komisioner KPU Asahan ini menyatakan belum diputuskan. Karena belum masuk tahapan. 
 
"Ini akan kita putuskan nanti, karena kuta masih menunggu tahapan,"ungkapnya. 
 
Reporter: Edy Gunawan Hasby
529