Home Hukum Nico Siahaan: Setoran Bupati Cirebon Wajar, Gotong Royong

Nico Siahaan: Setoran Bupati Cirebon Wajar, Gotong Royong

Jakarta, Gatra.com - Politikus PDIP, Junico Siahaan atau Nico Siahaan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nico mengaku dimintai keterangan terkait pemberian uang sebesar Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

“Yang ditanyakan apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta), ya saya bilang saya enggak tahu uangnya dari mana, itukan sumbangan," ujar Nico usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10).

Nico disebut menerima aliran dana hasil pencucian uang Sunjaya yang diberikan pada Nico untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada tahun 2018. “Menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Sehingga, saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan. Ya enggak mungkin kita halangi kalau mau ada yang gotong royong," kata Nico.

Sebelumnya tersangka Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sekitar Rp51 miliar. Tersangka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi.

Uang gratifikasi berada di rekening pihak lain. Namun, hal ini digunakan untuk kepentingan tersangka melalui bawahannya. Ia memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar.

Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan atas nama pihak lain. Selain itu, tersangka Sunjay juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang atas nama pihak lain. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 Orang saksi di KPK dan Polres Cirebon. Atas dugaan perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

179