Home Ekonomi Lakalantas di Pati, PT Jasa Raharja Kucurkan Klaim Rp56,3 M

Lakalantas di Pati, PT Jasa Raharja Kucurkan Klaim Rp56,3 M

Pati, Gatra.com - PT Jasa Raharja dalam rentang Januari-Oktober 2019, tercatat mengucurkan Rp56,3 miliar klaim korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di eks keresidenan Pati. Diperkirakan jumlah klaim tersebut akan terus bertambah dari tahun sebelumnya. 

Dari data yang dihimpun dari PT Jasa Raharja pada hari ini, Selasa (29/10) terdapat 42 klaim yang siap didistribusikan. Penanggungjawab Teknik PT Jasa Raharja Cabang Pati, Muhammad Hasbi menyebutkan angka tersebut sedikit lebih besar dari perbandingan year on year (yoy) tahun sebelumnya.

"Kalau klaim tahun 2018 di periode yang sama sebesar Rp53,2 miliar," ujar Hasbi.

Untuk diketahui angka laka lantas di eks keresidenan Pati, sejak 1 Januari hingga penghujung Oktober ini terbilang cukup tinggi. Dari total 4.261 korban laka lantas diketahui 508 orang kehilangan nyawa, sementara 3.753 jiwa mengalami luka-luka. 

Terkhusus di Kabupaten Pati, ada total 1.626 korban (168 meninggal dunia dan 1.458 luka) yang sudah mendapatkan pencairan klaim. Dari angka korban tersebut, PT Jasa Raharja sudah menyalurkan klaim senilai Rp17,6 miliar.

Hasbi mengatakan bantuan uang tunai Rp50 juta hanya diberikan kepada korban yang meninggal dunia. 

Sedangkan untuk korban luka dan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit menerima bantuan nontunai maksimal Rp20 juta.

"Jasa Raharja perwakilan Pati sudah bekerja sama dengan rumah sakit di eks keresidenan Pati. Jadi korban tidak perlu memikirkan dana lagi, itu ditanggung Jasa Raharja," katanya saat dikonfirmasi Gatra.com

Dalam sehari PT Jasa Raharja Cabang Pati mengaku menerima 30 berkas setiap harinya dari Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan sekitaanya. "Yang sering kita jumpai adalah kecelakaan pada nomor 34 yang mekanismenya ada laporan kepolisian". 

Pemberian santunan Jasa Raharja tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Selain itu ada aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

"Kami berada di bawah kementerian BUMN, tetapi regulasinya berada di Kementerian Keuangan. Dalam tugasnya, melaksanakan dua Undang-Undang yaitu nomor 33 dan 34," ujar Hasbi.

233