Home Politik Kemendagri Imbau ASN Libatkan 5 Program Prioritas Nasional

Kemendagri Imbau ASN Libatkan 5 Program Prioritas Nasional


Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadikan lima program prioritas nasional sebagai acuan dan pedoman kerja. Hal itu dikatakan saat membuka acara "Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019".

Peraturan tersebut mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 seputar Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. 

Hadi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjalankan salah satu prioritas presiden. Ia mengatakan, telah melakukan pengaturan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus. Hal ini memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

"Dari beberapa prioritas bapak Presiden, maka hari ini kita bersyukur bahwa Kemendagri bersama KPK mempu menerbitkan PP Nomor 72, termasuk dengan Kemenkes dan Pemda, dalam menyikapi kelembagaan rumah sakit daerah," tuturnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/10). 

Ia menyebutkan, peraturan pemerintah itu ditunjukkan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan Pemda yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Kaitannya dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 ini terkandung maksud dan tujuan bagaimana kita bisa mewujudkan Inspektorat sebagai penyelenggaraan di bidang pembinaan dan pengawasan," imbuhnya. 

Dengan demikian, Hadi berharap, diperkuatnya Inspektorat Daerah, mampu menghadirkan SDM Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita harapkan bahwa Inspektorat ini benar-benar mampu menghadirkan SDM APIP yang unggul, SDM APIP yang profesional, [dan] pencegahan korupsi sebagai prioritas kerjanya," pungkasnya. 

379