Home Hukum KPK Panggil Direksi Perum Perindo Kasus Suap Impor Ikan

KPK Panggil Direksi Perum Perindo Kasus Suap Impor Ikan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Keempat saksi yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit, Cluster Director of Goverment Ritz Carlton dan JW Marriot Rika Rachmawati, Karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, dan ibu rumah tangga, Nurlaila.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin, 23 September 2019. OTT ini terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Diduga Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebagai pemberi dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda, diduga sebagai penerima.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Tindakan itu merugikan karena masyarakat seharusnya dapat menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.

KPK menjerat Mujib melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

53

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR