Home Hukum Gisel Tidak Mau Maafkan Penyebar Video Asusila

Gisel Tidak Mau Maafkan Penyebar Video Asusila

Jakarta, Gatra.com – Gisella Anastasya diperiksa dengan 19 pertanyaan, selama kurang lebih 3,5 jam. Dia mengatakan, pemeriksaan terkait video asusila yang menyeret namanya itu berjalan lancar.

Gisel juga mengaku, belum ada pihak yang dicurigainya. Ia melaporkan hal tersebut hanya sebatas informasi yang berhasil diperolehnya di media sosial.

"Enggak ada yang dicurigai,. Hal yang kita laporkan kira-kira yang mencemarkan nama baik, termasuk penyebar link video, itu masih diselidiki. Masih banyak proses yang mesti dilewati," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga: Gisel Penuhi Panggilan Polda Terkait Laporan Video Asusila

Gisel mengaku geram dengan orang yang menyebarkan link pertama kali terkait dengan video asusila tersebut. Ia menegaskan, akan memproses hukum terhadap penyebar video.

"Jadi untuk penyebar video siap-siap aja. Saya sebel, sekecil apapun Anda menyebarkan [video] itu berpengaruh ke saya. Untuk persoalan memaafkan, saya lihat dulu. Kalau dapat yang pertama [menyebarkan] itu engggak dimaafin, kita proses," tegasnya.

Sebelumnya, Gisel melaporkan sejumlah akun yang menyebarkan video pornografi yang mencatut namanya. Gisel membantah tudingan bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.

Baca Juga: BSSN: Perang Zaman Now adalah Perang Siber dan Informasi

Lantas, Gisel dan kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut yang terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tertanggal 25 Oktober 2019. Dalam laporan itu, Gisel membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkan video itu.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

121