Home Ekonomi Mendag Setuju Safeguard Tekstil, Tunggu Keputusan Menkeu

Mendag Setuju Safeguard Tekstil, Tunggu Keputusan Menkeu

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3), Kasan menuturkan, proses penyelidikan tarif safeguard terhadap impor kain, benang, dan serat sintetok sudah selesai dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 
Sebelumnya, Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Kemendag telah melakukan penyelidikan komponen tekstil terebut sejak 18 September 2019 setelah adanya keluhan dari pelaku usaha akibat melonjaknya impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
 
"Jadi gini. Kan prosesnya dari KPPI sudah selesai, di Mendag sudah selesai, sekarang Menkeu (Menteri Keuangan), tinggal ditetapkan," ujarnya kepada awak media di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (30/10).
 
Selanjutnya, proses terebut berjalan lambat, salah satunya karena adanya proses perundangan dari Biro Hukum Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kasan menolak mengatakan besaran tarif safeguard yang diusulkan kepada Kemenkeu. "Belum bisa saya infokan. Pokoknya tunggu saja," ujarnya.
 
Kepala Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional, Kemenkeu, Andriansyah berpendapat, penerapan safeguard terhadap produk tekstil tersebut diperlukan karena adanya lonjakan impor. Namun, ia belum mengetahui detail proses pembahasan safeguard di Kemenkeu. Menurutnya, itu merupakan bea cukai.
 
"Saya di makro ekonomi. Kalau safeguard-nya nggak telalu detail," ujarnya.
 
Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI), Suharno Rusdi berpendapat, sebaiknya pemberian tarif safeguard ditetapkan berdasarkan tonase barang impor yang masuk, bukan berdasarkan persentase jumlah barang yang masuk. Selain itu, Ia melihat volume impor yang masuk kerap dicatat dibawah nilai sebenarnya atau undervalue.
 
"Tapi kalau tonase kan enggak bisa dibohongi. Truk bisa dihitung, kontainer bisa dihitung. Namun harus diperiksa. Kalau enggak diperiksa sama saja bohong," pungkasnya.
 
157