Home Ekonomi INDEF Desak Pemerintah Revisi Aturan Limbah Tekstil

INDEF Desak Pemerintah Revisi Aturan Limbah Tekstil

Jakarta, Gatra.com - Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan atau Kegiatan.
 
Menurutnya, peraturan tersebut memberatkan pelaku industri tekstil. "Peraturan Menteri KLHK Nomor 93 tentang limbah menetapkan parameter limbah tekstil lebih tinggi daripada [penerapan limbah di] Eropa," ujarnya dalam diskusi publik "Upaya Penyelamatan Tekstil Indonesia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (30/10).
 
Esther menyarankan agar standar parameter limbah tekstil diturunkan, minimal sesuai standar Uni Eropa. Selanjutnya, regulasi tersebut menghambat daya saing produk tekstil dalam negeri. Hal ini karena produk tekstil sedang terpengaruh oleh lonjakan impor tekstil, terutama kain. 
 
"Harus ada upaya menyelamatkan ekspor. Solusinya bikin produk tekstil kita lebih murah kalau cost doing business kita tinggi, jangan harap bisa mendorong ekspor," ujarnya.
 
Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI), Suharno Rusdi menjelaskan, sebenarnya sudah ada teknologi pengolahan tekstil yang ramah lingkungan."Teknologi yang baru sekarang pakai nano process. Zat warna lebih kecil dari air, sehingga dapat masuk ke polimer serat," tuturnya.
 
Ia menambahkan, teknologi tersebut menghemat air. Selanjutnya, sudah ada metode pewarnaan menggunakan gas yang sudah tidak memerlukan air lagi.
 
185