Home Hukum Bea Cukai Musnahkan Hasil Tangkapan Setahun

Bea Cukai Musnahkan Hasil Tangkapan Setahun

Karimun, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun musnahkan hasil tangkapan periode Januari 2018 - Januari 2019 di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (31/10).

Ibnu Sina, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kepri, merinci, ada 190 kasus penangkapan penyeludupan selama rentang waktu itu dengan barang bukti; 7288 Pcs Kosmetik, 707 karung ballpres, 152 unit elektronik bekas berbagai merek.

Lalu ada juga 1.900.000 batang rokok berbagai merek, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai golongan dan merek sekitar 166.000 liter.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang dari dalam maupun luar negeri, ada yang dibawa dari Malaysia ke Indonesia, dan ada juga dari Indonesia ke Malaysia," kata Ibnu Sina, kepada Gatra.com Kamis (31/10) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara digilas pakai alat berat. (GATRA/Putri/ar)

Kalau ditotal semua nilai barang bukti tadi mencapai Rp1,9 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Selain KPPBC Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga memsunahkan hasil tangkapannya berupa 75 karung bawang putih dan 284 karung bawang merah. Dua jenis barang ini ditaksir Rp60 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp16 juta.

Lantas ada juga 7407 liter etil alkohol berbagai jenis dengan nilai barang Rp1.121.000.000,- dan kerugian mencapai Rp1,9 milyar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan pakai alat berat.


Reporter : Putri Permata Sari

155