Home Milenial Revisi PP Konservasi Energi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Revisi PP Konservasi Energi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui Dirjen EBTKE berupaya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Konservasi Energi, Hariyanto di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/10).

Hariyanto mengatakan, target revisi PP tersebut dapat selesai akhir tahun ini. Tujuan dari revisi PP tersebut guna mendorong pengguna listrik untuk melaksanakan mandatori manajemen energi dari Kementerian ESDM.

“Revisi ini fokusnya tentang batas wajib pelaksanaan manajemen energi. Di PP 70 itu tertera pengguna energi senilai 6000 TOE (Ton Oil Equivalent) per tahun, wajib melaksanakan manajemen energi. Sementara poin di revisi nanti, mulai dari 4000 TOE itu sudah diwajibkan," ujar Hariyanto.

Hariyanto menilai, dengan adanya revisi terhadap PP no 70 tahun 2009 tersebut akan menambahkan sekitar 20% pihak yang melaksanakan manajemen energi. Lebih lanjut, efek dari revisi tersebut akan dirasakan pada sektor industri dan transportasi.

Dalam proses revisi nantinya, akan ada banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan dan penegakan peraturan tersebut. Maka dari itu Hariyanto menaksir, pada akhir tahun 2019 revisi tersebut dapat selesai.

“Semua stakeholder baik itu dari kementerian, ataupun lembaga akan kita libatkan. Kami juga berharap mereka dapat berperan aktif dalam revisi ini,” ujar Hariyanto.

Membahas mengenai energi, Hariyanto mengatakan, Kementerian ESDM merupakan garda terdepan untuk mengatur hal tersebut. Namun, dalam teknis pelaksanaan, Kementerian ESDM membutuhkan bantuan seperti dari para Pemerintah Daerah, Kementerian Perindustrian untuk sektor industri, dan lainnya.

Indonesia menargetkan pada 2025 mendatang untuk bisa menghemat penggunan energi. Oleh karena itu, manajemen energi merupakan salah satu strategi penting. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan komitmen Indonesia di Paris Agreement, dan juga Sustainable Development Goals (SDGs).

502