Home Ekonomi Tolak Simplifikasi, Kemenkeu Tetap Naikkan Harga Rokok

Tolak Simplifikasi, Kemenkeu Tetap Naikkan Harga Rokok

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok. Melainkan akan tetap menaikkan harga rokok mulai tahun depan.

"Kami akan tetap naikkan harganya. Jadi tidak ada simplifikasi," katanya dia saat dihubungi Gatra.com, Kamis (31/10).

Heru menjelaskan, tidak adanya simplifikasi rokok dilakukan demi melindungi industri rokok nasional. Karena jika dilakukan simplifikasi, baik menurut jenis, golongan, atau dari ukuran besar kecilnya perusahaan rokok, akan membunuh industri rokok dalam negeri.

Artinya, jika hal itu terjadi, maka akan semakin banyak produk rokok ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Kalau mereka mati, mereka akan di ruang ilegal. Itu concern kita, tapi terlalu banyak layer juga bisa dijadikan lagi ruang untuk ilegal juga," jelasnya.

Karena dua hal itulah, lanjut Heru, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan simplifikasi cukai rokok. Baik tahun ini, maupun tahun 2020 nanti. Semetara untuk kedepannya, bea Cukai akan terus melihat bagaimana perkembangan dari aturan ini.

"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan tadi. Nah untuk 2020, pemerintah menganggap layer yang seperti PMK 152, bisa kita berlakukan sampai tahun depan," katanya.
 

122

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR