Home Hukum Satgas Saber Pungli Tindak Oknum, OTT Sita Duit Miliaran

Satgas Saber Pungli Tindak Oknum, OTT Sita Duit Miliaran

Semarang, Gatra.com - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Nasional telah melakukan sebanyak 21.407 operasi tangkap tangan (OTT) dengan jumlah tersangka 33.432 orang.

Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol. Widiyanto Poesoko, menyatakan dari OTT tersebut pihaknya menyita barang bukti uang senilai Rp322,37 miliar.

“Tidak semua tersangka yang tertangkap OTT kasunya diproses hukum sampai pengadilan. Kalau nilainya uang pungutan liar [pungli] kecil diserahkan kepada atasan yang bersangkutan untuk diberikan sanksi,” kata Widiyanto kepada wartawan di sela acara “Sosialisasi Pemberantasan Pungli” di Wisma Perdamaian, Semarang, Kamis (31/10).

Kegiatan yang diselenggarakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus tersebut diikuti ratusan peserta dari pelbagai kalangan masyarakat di Jawa Tengah.

Widiyanto mengungkap titik rawan terjadinya pungli antara lain di pelayanan surat kematian, surat pensiun, surat keputusan jabatan, surat nikah, hingga pembuatan akta kelahiran.

Dari hasil temuannya, intitusi pemerintah yang paling banyak melakukan pungli adalah institusi pendidikan, perhubungan, dan pertambangan.

Dampak pungli, terang Widiyanto, menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan budaya negatif dalam kehidupan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk menangani pungli tersebut, pemerintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan satgas saber pungli tingkat nasional, serta Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di kementerian/lembaga, UPP provinsi dan UPP kebupaten/kota.

“Total anggota saber pungli sebanyak 583 orang terdiri atas satgas satu orang, UPP kementerian/lembaga sebanyak 62 orang, UPP provinsi sebanyak 34 orang, dan UPP kabupaten/kota sebanyak 496 orang,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungli sangat diperlukan baik secara langsung dan tidak langsung melalui media elektronik atau nonelektronik.

“Masyarakat dapat melaporkan kasus pungli atau pemerasan ke satgas saber pungli melalui ke call center 193 dan SMS center 1193,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus, Riyanta menyatakan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pungli.

Masyarakat bila melihat adanya pungli atau pemerasan, menurutnya agar tidak sungkan melaporkannya ke satgas sebar pungli atau melalui LSM Gerakan Jalan Lurus.

“Menyampaikan pada masyarakat [berani] melawan pungli. Kami terus mendorong pemberantasan pungli sampai nol atau tidak ada pungli,” ujar Riyanta.

6084