Home Hukum Polres Mataram Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Rehab

Polres Mataram Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Rehab

Mataram, Gatra.com-Polres Mataram, masih memantau perkembangan penanganan pembangunan rumah pascagempa Lombok yang terjadi tahun lalu. Berdasarkan pantauan Polres Mataram, setelah adanya laporan masyarakat, akan ada dugaan penyelewengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa.

”Laporan masyarakat yang masuk dalam pantauan tersebut tersebar di sejumlah polsek yang berada di wilayah hukum Polres Mataram. Jadi memang sudah ada laporan di beberapa desa yang masuk ke polsek. Dalam laporannya, enam, tujuh bulan dana sudah diambil (pokmas), tetapi rumah belum jadi," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam di Mataram, Kamis (31/10).

Syaiful Alam menyatakan, perkembangan terkini dari penanganan laporannya, tim reskrim dari polsek mendapatkan adanya indikasi penyelewengan. Namun upaya pengumpulan data dan keterangan dari pihak terkait masih menjadi fokus dalam penanganannya.

"Memang ada beberapa indikasi penyelewengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa, tetapi semua masih proses. Kami harapkan dan dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan kecurangan dalam realisasi dana bantuan tersebut," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, program percepatan pembangunan pascagempa Lombok menjadi atensi seluruh lembaga pemerintahan. Tentunya peran Polri bersama TNI sangat mendukung program ini agar dapat selesai sesuai target di akhir tahun 2019.

“Karenanya Polri, TNI dan pemerintah sudah jauh hari sebelumnya membangun koordinasi dengan bersama turun ke lapangan. Jadi pemantauan, khususnya di daerah terdampak gempa, terus kita pantau bersama," tandas Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Mataram mengungkapkan kasus dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam pengungkapannya, Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap dan telah menetapkan bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, berinisial IN sebagai tersangka penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korhan gempa tahap tiga senilai Rp410 juta.

819