Home Hukum KPK Periksa Aspri Istri Imam Nahrawi dalam Kasus Dana Hibah

KPK Periksa Aspri Istri Imam Nahrawi dalam Kasus Dana Hibah

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asisten pribadi istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Yuyun Sulistyawati, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI Tahun Anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000

Imam diduga telah menerima total Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora pada 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

93