Home Ekonomi Siak Ajukan UMK 2020, Naik 6 Persen

Siak Ajukan UMK 2020, Naik 6 Persen

Siak, Gatra.com - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak mengajukan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan senilai Rp2.978.010,07. Angka ini naik 6 persen dibanding UMK saat ini Rp2.809.443,37.

Kepala Distransnaker Siak, Amin Budyadi mengatakan, angka ini sudah disepakati bersama antara pihaknya dengan Dewan Pengupah Kabupaten Siak dan Serikat Pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kalau diduitkan enam persen itu senilai Rp168.567. Insya Allah Senin pekan depan UMK baru ini sudah diteken Bupati Siak," kata Amin kepada Gatra.com, Jumat (1/11).

Setelah diteken bupati kata Amin, UMK baru itu diajukan ke Pemrov Riau untuk disetujui dan diterbitkan surat keputusan gubernur.

Pihaknya berharap pengesahan usulan UMK Siak ini dilakukan secepatnya. "Target kita bulan ini sudah disahkan. Jadi kami punya banyak waktu untuk sosialisasi ke perusahaan dan pekerja," katanya.


Reporter: Sahril Ramadana

 

 

1080