Home Kesehatan KPAI: Pengaplikasian Peraturan Perlindungan Anak Belum Penuh

KPAI: Pengaplikasian Peraturan Perlindungan Anak Belum Penuh

Jakarta, Gatra.com - Komisioner bidang kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty mengatakan, isu stunting adalah suatu momok dan belum diselesaikan. Menurutnya, apabila dibiarkan, akan menjadi permasalahan di masa mendatang. 

"Isu stunting ini adalah momok yang belum terselesaikan sampai sekarang. Bila dibiarkan, akan menganggu kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa mendatang," ujarnya saat ditemui di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Selanjutnya, isu stunting yang tidak tertangani merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi anak. Menurutnya, belum terselesaikannya persoalan ini dikarenakan konstitusi hanya menjadikan regulasi stunting di atas kertas saja. 

"Konstitusi di Indonesia saat ini, hanya membuat isu stunting dalam regulasi, di atas kertas saja. Namun, pengaplikasiannya belum dilakukan secara optimal yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Ia berharap, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyelesaikan isu stunting. Sebagai pihak KPAI, Sitti menuturkan, selalu mendukung setiap program Kemenkes termasuk penyelesaian masalah stunting pada anak.

235