Home Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ade Armando Dilaporkan ke Polda

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ade Armando Dilaporkan ke Polda

Jakarta, Gatra.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan akun Facebook Ade Armando atas dugaan perubahan bentuk dokumen atau informasi elektronik terhadap foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia mengaku terkejut dengan postingan editan foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diubah menjadi Joker.

"Ini yang saya buat terkejut tadi gambarnya ada yang bawa. Bisa dilihat ya jelas ini ada di FB-nya Ade Armando, ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia, dan ini milik pemprov. Milik publik diubah seperti Joker dengan kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Fahira menuturkan, telah mengetahui postingan tersebut pada Jumat (1/11/2019) saat bertugas di kantornya. Pasalnya, akun facebook Ade Armando menggunggah foto Anies Baswedan yang diubah menjadi foto tokoh Joker.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.

Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

402