Home Hukum Jokowi Belum Buat Perppu, KPK Serahkan pada Presiden

Jokowi Belum Buat Perppu, KPK Serahkan pada Presiden

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden Jokowi terkait perlu tidaknya penerbitan Perppu KPK dan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden.

"Undang-undang nomor 19 tahun 2019 itu kan memang mengatur ya terkait dengan mekanisme pemilihan dewan pengawas, sekaligus pengecualian untuk dewan pengawas yang pertama kali dipilih. Jadi mekanismenya disesuaikan saja ya di undang-undang 19 tahun 2019, karena ada kewenangan Presiden untuk memilih di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11).

Menurut Febri, KPK fokus untuk pembenahan menurunkan aturan baru dan melihat serta meminimalisir resiko kerusakan akibat dari undang-undang hasil revisi yang telah memiliki nomor itu.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas. Diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu, itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan Presiden. Jadi terserah pada Presiden akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan Pemberantasan Korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak," jelas Febri.

Febri menambahkan undang-undang KPK memang memiliki banyak problem bila dibaca secara hati-hati termasuk persoalan perubahan umur pimpinan.

"KPK juga harus mematuhi undang-undang tersebut, apakah undang-undang yang dibentuk dan kemudian sah secara hukum semua pihak harus mematuhi termasuk juga soal ketentuan umur," katanya.
 

67

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR