Home Politik Perusahaan Pers Harus Lindungi Wartawan dari Kekerasan

Perusahaan Pers Harus Lindungi Wartawan dari Kekerasan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengatakan bahwa perusahaan pers harus menjamin perlindungan wartawan dari tindak kekerasan. Pasalnya, wartawan sering kali menjadi korban kekerasan oknum aparat keamanan ketika sedang melakukan liputan. 

 

"Setiap media yang ada itu harus menyertakan SOP terkait dengan wartawan dari perusahaannya. Artinya, sejauh mana perusahaan menjamin keselamatan wartawan selama peliputan," kata Agung saat ditemui usai menghadiri seminar bertema "Kekerasan Terhadap Jurnalis" di Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta, Sabtu (2/11).

 

Agung mengatakan bahwa banyak perusahaan perusahaan pers yang mengabaikan keselamatan wartawannya. Bahkan, ketika wartawan menjadi korban kekerasan, perusahaan bersangkutan tak mau membantu memproses pengaduan ke ranah hukum.

 

"Ada beberapa perusahaan yang atensinya enggak ada. Ditemenin buat melapor saja udah alhamdulilah," ucapnya.

 

Agung menambahkan, wartawan yang menjadi korban juga harus bersedia melakukan visum untuk membuktikan betul-betul mendapat tindak kekerasan dalam peliputan. Menurutnya, bukti kekerasan fisik bisa mempermudah Dewan Pers dalam membantu menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.

"Wartawan juga kalau misalnya jadi korban, ya sudah mari kita bikin visum. Kalau tidak, bagaimana saya bisa mendapatkan sesuatu, ini kan harus terukur," ujarnya.

 

370