Home Kebencanaan BPBD dan Pusdataru Intensif Pantau Irigasi Usai Jebol

BPBD dan Pusdataru Intensif Pantau Irigasi Usai Jebol

Banjarnegara, Gatra.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Dinas Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah memantau intensif tanggul irigasi sekunder usai insiden yang menewaskan satu orang dan melukai dua warga lainnya.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Banjarnegara, Arif Rachman mengatakan, hasil pemantauan sepanjang saluran irigasi, ditemukan bahwa banyak warga yang membobol saluran irigasi demi mengalirkan air.

“Memakai pipa, ada yang kecil dan besar. Ini kan salah karena bisa menimbulkan rembesan,” katanya, Ahad (3/11).

Perihal jebolnya tanggul di Tamansari, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Arif juga menduga ada faktor kesalahan manusia. Rembesan diduga juga disebabkan pembobolan saluran irigasi dengan pipa.

“Karena tidak tidak bisa menutup rapat, kemudian ada air yang keluar. Itu memicu kebocoran lebih besar,” jelasnya.

Sebab itu, Pusdataru Jateng mulai hari ini mengecek saluran irigasi untuk mengetahui keamanan, terutama di sekitar permukiman warga. Kemudian, Pusdataru dan dinas terkait juga menertibkan pipa-pipa illegal yang digunakan untuk menyalurkan air dari irigasi ini.

Seperti diketahui, tanggul irigasi di Kampung Tamansari, Parakancanggah, Banjarnegara, jebol dan memicu runtuhnya tanggul. Runtuhan tersebut menimbun dua rumah dan menyebabkan satu orang meninggal dunia serta dua orang luka-luka. Kini kedua, korban luka tengah dirawat di RSUD Banjarnegara.

Korban meninggal dunia yakni Winoto (45 th), warga Desa Plumbungan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara. Adapun korban luka, yakni Sabar (30 th) bin Hadi Rahyanto, Desa Pagentan RT 2/3, Kecamatan Pagentan, dan Darto (50 th), warga Dukuh Windusari, Desa Sokaraja, Pagentan, Banjarnegara.

Soal dua rumah yang rusak, BPBD tak sembrono untuk langsung memberikan bantuan. Pasalnya ada dugaan bangunan tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan bukan atas nama pemilik bangunan.

“Kalau belum mengecek langsung kita nanti bisa salah. Karena yang diberi bantuan itu harus di tanah milik pribadi,” ujarnya.

107