Home Info GTK Lombok Jadi Lokasi Sosialisasi dan Uji Publik GTK

Lombok Jadi Lokasi Sosialisasi dan Uji Publik GTK

Lombok, Gatra.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kembali mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Kegiatan itu kali ini dilaksanakan di Hotel Lombok Raya, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Oktober - 2 November 2019.

Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbud, Chatarina M. Girsang.

Peserta yang hadir meliputi unsur dari daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram, Kab. Lombok Tengah, Kab Lombok Timur, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Utara, Kab. Bima, Kab. Dompu, Kab. Sumbawa dan Kab. Sumbawa Barat), mencakup guru (SD, SMP, SMA/SMK), kepala sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), pengawas sekolah, BKD Provinsi/ Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan LPMP Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, mendatangkan beberapa narasumber yaitu: Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbud, Chatarina M. Girsang; Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir, Direktorat Pembinaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Reni Yunus; Kepala Sub bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Anggaran, Sekretariat Ditjen GTK, Rohimat; serta Kepala Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi, Direktorat Pendidikan Dasar, Neneng Heryati.

Temu Ismail, Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian, Setditjen GTK di hadapan peserta sebanyak 220 orang mengatakan bahwa: kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari beberapa region yang telah dilakukan.

"Kegiatan ini merupakan agenda kesepuluh Ditjen GTK, yang sebelumnya diadakan di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Jambi, D.I Yogyakarta, Makassar, Solo dan Batam, dan region selanjutkan akan diadakan di Manado," kata Temu Ismail.

Ia memaparkan ada beberapa materi yang akan disampaikan oleh para narasumber terkait dengan beberapa regulasi yang sudah ditetapkan serta beberapa rancangan peraturan yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan.

Pertama, Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Kebijakan Zonasi Pendidikan, yang merupakan turunan dari PP Nomor 2 Tahun 2018.

Kedua, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang merupakan perubahan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010.

Ketiga, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieratis, Guru Bersertifikat Pendidik, yang biasa disebut dengan Permendikbud Linieritas.

Beleid ini mengatur terkait beberapa hal terutama penataan guru yang sudah punya sertifikat pendidik diberikan kekuasaan dalam mengampu beberapa mata pelajaran dalam bidang keahliannya, sehingga diharapkan dalam pemenuhan beban kerja 24 jam minimal tatap muka dapat terpenuhi bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik, sehingga dapat berdampak pada perolehan tunjangan profesinya.

Keempat, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD. Untuk guru yang bukan PNS akan disampaikan tetapi akan diatur didalam peraturan Direktur Jenderal GTK, dan membahas mengenai Uji Publik Rancangan Regulasi tentang Peraturan Presiden tentang Pengendalian Forrmasi Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Cuti Guru.

Sementara itu, Chatarina M. Girsang mengatakan, regulasi dimuat dalam lembaran berita negara, sedangkan uji publik ini meminta masukan dari para peserta sebagai stakeholder, sebagai pihak yang akan mendapatkan dampak atau yang akan melaksanakan rancangan tersebut.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk penyempurnaan karena regulasi dibuat selain untuk keadilan dan kepastian hukum, tapi juga tentu saja untuk kemanfaatan," ujarnya.

Jadi kalau tidak bermanfaat, lanjutnya, maka regulasi tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. Sebab, regulasi dibuat untuk memudahkan pengaturan kehidupan dalam hal ini adalah pengaturan tentang tata kelola pendidikan.

Sosialiasasi ini antara lain membahas tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Reni Yunus mengatakan, Permendikbud ini merupakan bagian dari standar mutu untuk kepala sekolah.

Sementara itu, Rohimat mengulas tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Ia mengatakan beleid ini berisi aturan mengenai aneka tunjangan, yang mengatur mekanisme penyalurannya. Ia berharap, tunjangan-tunjangan itu bisa dipergunakan sebagaimana mestinya terutama untuk peningkatan dari kompetensi guru itu sendiri.

Neneng mengulas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieratis, Guru Bersertifikat Pendidik. “Penting diketahui oleh guru, pengawas sekolah, kepala sekolah, Dinas dan BKD bahwa tujuan utama dari Linieritas adalah bagaimana guru yang bersertifikasi pendidik mendapatkan tunjangan profesinya dilinierkan dengan mata pelajaran yang diampuhnya, tetapi tidak mengesampingkan mutunya," katanya. Jadi, Linieritas Nomor 16 Tahun 2019 merupakan pengembangan dari Linieritas Nomor 46 Tahun 2016, dengan tujuan utama fokus pada peningkatan mutu guru.

 

INFO GTK

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR