Home Politik Mahar Politik Bikin Konfilk, PPP Tolak Gunakan Istilah Itu

Mahar Politik Bikin Konfilk, PPP Tolak Gunakan Istilah Itu

Pekanbaru, Gatra.com - Mahar politik yang kerap terjadi pada momen Pemilukada,  sering kali menjadi permainan oknum pengurus partai politik (parpol). Tindakan ini selain merusak hajatan demokrasi, juga menimbulkan konflik antar pengurus. Dalam lawatanya ke Riau, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Suharso Manoarfa, mengatakan mahar politik telah menjadi sumber konflik internal partai. Oleh sebab itu, Suharso menegaskan, bahwa pihaknya tidak lagi menggunakan istilah mahar politik pada pemilukada 2020 mendatang.

"Istilah itu (mahar politik) bagi PPP hanya akan menimbulkan konflik di internal partai. Padahal pokok utama pemilukada itu adalah bagaimana memenangkan kader atau pasangan calon yang diusung," sebutnya kepada Gatra.com (4/11).

Dia menambahkan, untuk menghadapi Pemilukada, parpol idealnya menerapkan praktek - praktek menuju demokrasi yang sehat. Kata Suharso sangat mengherankan jika mahar politik yang digerakkan sejumlah oknum, justru membuat suasana organisasi menjadi tidak nyaman.  "Apalagi bila itu diarahkan ke kader sendiri yang ingin maju. Tentu bakal jadi masalah internal," sambungnya.

Suharso pun  mengatatakan, salah satu upaya mengurangi permainan para oknum tersebut dapat dilakukan dengan melakukan perampingan struktur. Dengan struktur organisasi yang ramping, maka birokrasi partai menjadi minim.

Sementara itu Ketua DPW PKS Riau,  Hendri Munief, menyebut dalam hajatan demokrasi kemampuan finansial seorang calon kepala daerah (cakada) termasuk yang dipertimbangkan. Faktor tersebut, jelasnya, diperlukan untuk membiayai ongkos politik namun bukan money politik (politik uang) . "Itu diperlukan untuk ongkos Pemilu semisal biaya saat kampanye, biaya untuk sosialisasi, dan itu membutuhkan dana, " jelasnya.

Adapun besaran ongkos politik untuk hajatan Pemilukada bervariasi antar daerah. Hal itu berdasarkan jumlah pemilih sebuah wilayah, karakteristik geografi, dan faktor lainya.

107