Home Ekonomi Apkasindo Tidak Keberatan Perpres ISPO Dibikin

Apkasindo Tidak Keberatan Perpres ISPO Dibikin

Pekanbaru, Gatra.com - Belakangan, kantor perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo) di kawasan jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, lebih ramai dari biasanya. Persoalan klaim kawasan hutan menjadi pangkal masalahnya. Para petani berbondong-bondong datang ke gedung berlantai tiga itu mengadu kalau mereka dipanggil aparat berseragam.

Rata-rata dasar pemanggilan itu adalah petani dituduh melanggar Undang-Undang 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). "Saya jadi bingung dipanggil-panggil kayak gini. Saya dibilang merusak hutan. Hutan yang mana itu saya enggak tahu. Sawit saya sudah besar dan waktu membeli lahan pun bukan lagi hutan," kata salah seorang petani itu kepada Gatra.com, Senin (4/11). Lelaki 50 tahunan ini tidak mau namanya disebut.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, yang ditemui Gatra.com, menampakkan wajah keruh. "Peraturan Presiden tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (Perpres ISPO) belum diteken, situasi petani sudah gaduh. Apalagi kalau Perpres itu sudah diteken, makin runyamlah semua. Petani kelapa sawit akan semakin tidak nyaman. Tak nyaman oleh panggilan, tak nyaman oleh sawit yang tak laku dan tak nyaman oleh serangan oknum-oknum lain," kata lelaki 47 tahun ini kepada Gatra.com.

Sebetulnya kata Gulat, Apkasindo tidak keberatan Perpres ISPO dibikin. Sebab salah satu tujuan ISPO untuk menata kelola kelapa sawit supaya semakin produktif dan berkelanjutan. Tapi mbok selesaikan dulu persoalan pokok petani tadi. "Tak ada satu pun petani kelapa sawit yang mau kebunnya acak-acakan, tanaman jelek, produksi rendah. Enggak ada itu. Semua petani pasti menginginkan kebunnya bagus, aman, dan hasilnya mantap," ujar kandidat Doktor Lingkungan ini.

Hanya saja kata auditor ISPO ini, petani punya banyak keterbatasan. Selain minim modal, juga minim Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membikin kebunnya bagus. "Di sinilah semestinya stakeholder hadir untuk membantu para petani kelapa sawit itu. Menggiring mereka untuk muncul menjadi petani berkelas dan modern. Ini persis seperti apa yang tertuang dalam program Nawacita Presiden Jokowi dan pendiri Negara ini. Bahwa petani harus berdaulat di negeri sendiri," terang Gulat.

Dan meski stakeholder nyaris tak hadir di keseharian petani kelapa sawit mengurusi kebunnya, toh para petani tetap berusaha untuk menjadi lebih baik. Tanpa mau memberatkan pemerintah, mereka berusaha terus menyambung hidup. "Tapi yang kemudian terjadi adalah ketika sawit mereka tumbuh subur dan bahkan ada yang sudah mau replanting, muncul tudingan kalau kebun mereka berada di kawasan hutan. Kok enggak dari awal membuka kebun tudingan itu nongol," katanya.

Gulat kemudian menyodorkan data bahwa dari sekitar 6 juta hektar kebun kelapa sawit rakyat yang ada saat ini, lebih dari 50 persen kebun itu berada di kawasan hutan. "Bisa kita bayangkan akan seperti apa nasib mereka kalau TBS nya enggak laku di pabrik. Jumlah mereka enggak main-main lho. Ada sekitar 12 juta jiwa yang menggantungkan hidup dari situ," kata Gulat.

Gulat menjamin, apapun sertifikasi yang disodorkan kepada petani, mereka akan mau menjalankan kalau masalah pokok mereka tuntas. "Tapi kalau persoalan kawasan hutan ini enggak selesai dan kemudian dipaksa punya sertifikat yang syaratnya masalah pokok tadi, ini sama saja dengan membunuh mereka. Dan ini berarti, petani cuma menunggu hari saja untuk bangkrut," tegas Gulat.

Mumpung Perpres tadi belum diteken oleh Presiden Jokowi, DPP Apkasindo kata Gulat membikin surat itu. Berharap Presiden mau menunda Perpres tadi. "Saya enggak berani membayangkan seperti apa nasib para petani kalau Perpres itu dipaksakan. Dan jujur, saya enggak yakin Presiden Jokowi mau menzolimi rakyatnya. Makanya saya curiga, ada sesuatu dibalik upaya 'pemaksaan' Perpres ini, kami akan surati lagi presiden. Semua organisasi kelapa sawit sudah sepakat untuk itu," katanya.

Bagi Ketua Umum Sawit Masa Depan (SAMADE), Tolen, petani disuruh punya sertifikat ISPO, bagus. "Tapi apakah petani sanggup memenuhi syarat ISPO itu. Kalau kebun petani yang diklaim masuk dalam kawasan hutan sudah dienclave, enggak jadi soal," katanya.

Tapi kalau belum dienclave kata Tolen, akan lebih baik dienclave dulu. Pemerintah harus turun tangan membebaskan lahan yang sudah ada tanamannya, bukan malah aparat berseragam yang datang. "Di Riau, petani sudah kena panggil-panggil terus. Berkebun sudah tidak nyaman. Biar nyaman meski sesaat, apa lagu permintaan oknum itu ya diturutilah, mau gimana lagi," ujarnya.

Tolen sangat berharap pemerintah meninjau kembali draft Perpres ISPO itu. "Dan kami semua organisasi petani sudah sepakat memintah itu ditinjau ulang," katanya.

Pakar Perhutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo, PhD malah mempertanyakan apa manfaat yang didapat pemerintah dari 'pemaksaan' sertifikat ISPO tadi di saat petani sedang dirundung masalah besar.

"Sampai hari ini Kawasan Hutan masih menjadi persoalan. Kalau persoalan ini enggak diselesaikan, sama saja aturan itu membunuh petani. Sebab Tandan Buah Segar (TBS) petani kelapa sawit di kawasan hutan enggak akan laku lantaran tak mengantongi sertifikat ISPO," katanya.

Mantan Direktur Jenderal Perkebunan, Pro.Dr. Agus Pakpahan, tak menampik apa yang dikatakan Sudarsono tadi. Dia menyebut bahwa filosofi ISPO adalah guide line, standar perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Kalau pemerintah berpihak kepada petani kata Agus, tidak perlu ada syarat kebun di kawasan hutan atau tidak di kawasan hutan. "Apalagi kawasan hutan yang belum ditetapkan. Akan lebih baik selesaikan dulu persoalan intinya," ujarnya.

Bagi praktisi perkebunan, Tungkot Sipayung, ISPO itu justru cuma sekadar tata kelola sawit berkelanjutan. Belum bisa dikategorikan sebagai standar atau sertifikasi. "Ini lantaran untuk membikin sertifikasi, musti melewati sederet tahapan," kata doktor ekonomi pertanian Institut Pertanian Bogor ini.

Lelaki 53 tahun kemudian merunut, kalau kelapa sawit mau disertifikasi, musti ada dulu Standar Nasional Indonesia (SNI) nya. Yang mengeluarkan yang beginian adalah Badan Standar Nasional (BSN).

"Kalau sertifikasi ini kemudian mau disebut berlaku di pasar Internasional, tentu harus dinotivikasikan dulu ke World Trade Organization (WTO). Kalau tahapan ini enggak dilewati, enggak bakal bisa lah," ujarnya.

Lantaran ISPO masih hanya sebagai tata kelola kata Tungkot, otomatis sifatnya adalah pembinaan. "Kewajiban pemerintahlah yang kemudian membina para petani ini tentang tata kelola itu.

Anggota DPR RI, Effendi Sianipar mengingatkan pemerintah untuk tetap membikin regulasi yang pro rakyat. "Apa yang menjadi masalah pokok mereka, akan lebih baik itu dulu yang diberesi. Kalau semua udah clear and clean, barulah regulasi baru tadi diterap. Menurut saya, Permentan 11 tahun 2015 tentang ISPO itu masih relevan dipakai, sembari memberesi masalah petani yang ada," katanya.

Memang kata kader PDI Perjuangan ini, DPR tidak wajib terlibat dalam penyusunan Perpres, tapi DPR wajib memberikan masukan kepada eksekutif terkait apapun yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Di sisi lain, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kemenko Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo mengaku kalau persoalan petani kelapa sawit di kawasan, malah belum dibahas. "Itu domainnya, Bu Musdhalifah," katanya kepada Gatra.com, Senin (4/11).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyebut, ISPO hanya tentang sertifikat pengelolaan kebun sawit. "Kalau yang di dalam kawasan hutan, diatur oleh Perpres PPTKH, tidak diatur dalam ISPO," katanya kepada Gatra.com, Senin (4/11).

Memang kata Musdhalifah, salah satu syarat sertifikat ISPO itu adalah lahan tidak di kawasan hutan. "Tapi soal bagaimana lahan itu, bukan diputuskan di ISPO. Itulah makanya kita ada yang namanya Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Di RAN-KSB inilah nanti proses tata kelola itu difasilitasi," ujarnya.

287