Home Politik Menteri BUMN Erick Thohir Tetapkan Pembagian Tugas Wamen-nya

Menteri BUMN Erick Thohir Tetapkan Pembagian Tugas Wamen-nya

Jakarta, Gatra.com - Menteri BUMN, Erick Tohir telah melakukan pembagian peran pada kedua Wakil Menteri-nya, yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019. Surat keputusan tersebut mengenai pembagian tugas di Kementerian BUMN yang dikoordinasikan dengan wakil menteri BUMN. 

Nantinya, setiap wakil menteri akan membina sektor BUMN di setiap lini yang menjadi tanggung jawabnya. Seperti diketahui, pembagian pembinaan BUMN yang dijalankan Wamen BUMN yaitu Wamen BUMN I membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media. Sedangkan Wamen BUMN II mengurusi BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan. 

"Hal ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing wakil menteri dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas yang sudah
diberikan," ujar Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/10). 

Ia mengatakan, dengan hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian. Selain itu, memantau pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Hal ini karena pemberian tugas telah diamanahkan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan wakil menteri pada 25 Oktober 2019 untuk memperkuat kinerja menteri Kabinet Indonesia Maju. 

"Saya juga sudah meminta masing-masing Deputi Pembina BUMN agar dapat berkoordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen, sebagaimana pembagian yang ditetapkan," pungkasnya.

190