Home Politik Sofyan Basir Divonis Bebas, Erick Tohir Angkat Bicara

Sofyan Basir Divonis Bebas, Erick Tohir Angkat Bicara

Jakarta, Gatra.com - Menteri BUMN, Erick Tohir turut mengomentari putusan sidang vonis bebas yang diterima mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Terkait hal itu, dia menyatakan menghormati proses hukum yang diterima oleh mantan Dirut PLN periode 2016-2018 tersebut. 

"Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan. Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ujarnya di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (4/11). 

Kendati demikian, Erick mengaku tidak dapat memastikan apakah Sofyan Basir akan kembali menjabat Dirut PLN atau tidak. Dia menegaskan, penentuan direksi perusahaan pelat merah harus melalui Keputusan Tim Penilai Akhir (TPA). 

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA. Karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," jelasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Dirut PLN Sofyan Basir, bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; politikus Partai Golkar, Idrus Marham; dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Reporter: DMI
 

138