Home Politik Permenkes Ini Ditunda Walau Baru Diteken, Ada Apa?

Permenkes Ini Ditunda Walau Baru Diteken, Ada Apa?

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 resmi ditunda oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penundaan Permenkes ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor HK.02.01/Menkes/606/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto. 

 

 

Pro dan kontra memang menyelimuti Permenkes tersebut. Permenkes 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit disahkan pada September. Hari ini, diputuskan ditunda dengan alasan sedang dilakukan pengkajian untuk penyempurnaan. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyayangkan penundaan tersebut. Dia menilai memang Permenkes itu ia nilai terlalu terburu-buru dalam pengesahannya. 

 

"Cuma memang ini menjadi proses pembelajaran buat pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah, setiap mengambil keputusan. Kebijakan yang bersifat strategis dan berimplikasi kepada aturan yang diberlakukan itu harus asas kehati-hatian, asas kajian, asas segala legalitas itu harus dibikin sebaik-baiknya," ujar Rahmad kepada Gatra.com di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Dia mengingatkan agar ini jadi sebuah proses pembelajaran. Kejadian semacam ini justru bisa menurunkan marwah dan kewibawaan pemerintah. "Karena kok baru kemarin [diteken] malah ditunda?" imbuhnya. 

 

 

 

Rahmad mempertanyakan apakah pemerintah melakukan kajian dan sosialisasi terhadap Permenkes tersebut atau tidak. Karena jika kontra terlalu luas disebabkan oleh Peraturan Menteri tersebut, artinya kajian dan sosialisasi kurang maksimal.

 

"Dulu proses pelaksanaannya seperti apa? Sebelum proses Permen (Peraturan Menteri) itu memang tidak melakukan kajian? Memang tidak melakukan sosialisasi? Proses penyusunan Permen itu pasti melakukan tahapan yang rigid. Apalagi ini berkaitan dengan perizinan yang izinnya itu terkait investasi baik dalam ataupun luar [negeri]," tandasnya.

 

2465