Home Hukum Perppu KPK, Jokowi Gunakan Komunikasi Politik Apologi

Perppu KPK, Jokowi Gunakan Komunikasi Politik Apologi

Jakarta, Gatra.com - Analisis Politik Exposit Stategic, Arif Susanto, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ?komunikasi politik apologi atau biasa disebut ngeles saat mendapat tekanan publik soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jokowi memindahkan tekanan, jadi yang menghendaki penanganan terhadap KPK buka pemerintah melainkan DPR, itu opini yang dicoba dikembangkan presiden sehingga tidak ada pergerakan yang begitu massif di media sosial dan berhasil mematahkan opini yang cenderung negatif," kata Arif dalam ?acara diskusi Formappi bertajuk "Penyikapan Masyarakat Madani Atas Keputusan Presiden Membatalkan Perpu" di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (4/11).

Presiden mempunyai kewenangan yudikatif. Sebagi contoh, presiden mempunyai hak mengeluarkan revisi dan seturusnya. Kewenangan ini tentunya dengan pertimbangan keputusan politik, pertimbangan DPR, putusan hukum, dan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Itu jelas tapi lihat presiden tidak berusaha untuk melakukannya, dan alih-alih melakukan intervensi. Waktu itu, presiden justru secara aplogetic mengatakan bahwa saya memberikan independisi kepada penegak hukum," katanya.

"Lihat apa yang diajukan presiden dalam kasus penyerangan Novel Baswedan, kembali presiden apogetic. Presiden mengatakan bahwa dia memerintahkan Kapolri untuk menyelesaikan ini dan memberi tenggat waktu. Jadi kalau mau nanya, tanyalah ke Kapolri jangan nanya ke saya. Itu kata presiden loh, dalam perkataan itu Jokowi menunjukkan sifat khasnya dalam berkomunikasi politik," ujar Arif.

Menurutnya, prioritas Jokowi adalah berbanding terbalik dalam pembangunan ekonomi. Ia tidak segan menyebut Presiden Jokowi sebagai rezim pembagunan yang mengingatkan pada era rezim Presiden Soeharto.

Reporter : SAR

178