Home Ekonomi UMP Naik 8,51%, Belum Penuhi Standar Layak Jurnalis

UMP Naik 8,51%, Belum Penuhi Standar Layak Jurnalis

 

Palembang, Gatra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menilai peningkatan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2020 yang hanya 8,51% belum memenuhi standar layak profesi jurnalis.

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana menjelaskan penetapan UMP yang dilakukan pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penyesuaian kondisi ekonomi dan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan (pemberi kerja) masih belum ideal bagi profesi jurnalis.

Setidaknya, AJI Indonesia telah menetapkan 40 komponen dasar profesi jurnalis yang terbagi atas kebutuhan makan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang dan kebutuhan profesi lainnya dalam profesi belum terpenuhi dengan nilai UMP tersebut.

“AJI menilai, UMP yang terbaru pun masih belum cukup memenuhi kebutuhan layak profesi jurnalis. Padahal, pemenuhan hak upah yang layak diyakini akan sejalan peningkatan kemampuan dan profesionalisme kerja jurnalis di lapangan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com, Senin (4/11) kemarin.

Adapun kebutuhan dasar bagi profesi jurnalis, juga ditambah kebutuhan penunjang kerja jurnalis seperti kebutuhan peningkatan wawasan dan perlindungan keselamatan kerja. Misalnya saja, pada musim kemarau saat meliput kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jurnalis hendaknya mendapatkan perlindungan pernapasan, seperti masker dan perlindungan terhadap alat kerjanya (kamera, video dan lainnya) begitu pula pada musim hujan.

“Alih-alih memenuhi standar UMP, AJI Palembang mendata masih banyak jurnalis di Sumsel yang belum mencapai standar upah paling minimum tersebut,” sambung Prawira.

Perusahaan media sebagai pemberi kerja haruslah memenuhi kebutuhan (upah) yang layak bagi jurnalisnya. Kerja jurnalis dengan moblitas dan operasional yang tinggi sekaligus ancaman profesi, belum sebanding dengan fungsi sebagai penyampai informasi ke publik dan perannya sebagai kontrol sosial bernegara.

AJI Palembang menekankan, agar perusahaan media mampu memenuhi standar upah layak bagi pekerja jurnalisnya, guna meningkatkan profesionalisme dan independensi kerja. Pemerintah perlu menambahkan komponen dasar profesi jurnalis dalam penetapan UMP bagi pekerja,

“Dengan analogi ibukota Jakarta sebagai rujukan, saat upah minimum Jakarta pada 2019 sebesar Rp3,94 juta/bulan maka AJI Jakarta menilai upah minimum yang layak bagi profesi jurnalis mencapai angka Rp8,42 juta/bulan, maka saat nilai UMP Sumsel yang berada di angka Rp3,02 juta (pada tahun 2020), maka upah layak bagi jurnalisnya berada di kisaran Rp6,5 juta (dengan besaran inflasi yang sama),”terangnya.

Selain upah, pemenuhan hak jurnalis lainnya seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yakni hak cuti bagi pekerja (cuti tahunan), dan bagi jurnalis perempuan ialah hak cuti haid hingga cuti melahirkan, sekaligus hak jurnalis lainnya, yakni mendapatkan tunjangan hari raya.

“Permasalahan ketenagakerjaan yang masih mengancam jurnalis yakni sistem (kontrak) kerja yang sering tidak jelas (tidak sah) hingga belum terpenuhinya standar jaminan lainnya, seperti jaminan kesehatan, termasuk jaminan kesehatan bagi keluarga tanggungannya,” pungkas Prawira.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

42