Home Politik Cegah Korban, KPU Akan Batasi Usia Petugas KPPS

Cegah Korban, KPU Akan Batasi Usia Petugas KPPS

Jakarta, Gatra.com - Belajar dari peristiwa banyaknya anggota petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada gelaran Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan batasan usia pada petugas KPPS dalam Pilkada tahun 2020.
 
Diungkapkan oleh Komisioner KPU, Ilham Saputra saat sesi konferensi pers persiapan Plikada serentak tahun 2020, guna mengantisipasi hal tersebut bukan hanya akan di lakukan pembatasan usia, namun KPU juga akan melibatkan pihak Dinas K"esehatan dalam memeriksa petugas yang berjaga di pelaksanaan Pilkada.
 
"Pertama kami akan membatasi usia petugas, mulai dari 17 tahun hingga 60 tahun. Ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar tidak ada lagi korban seperti pelaksanaan kemarin [Pemilu 2019]. Dan kedua kami juga ingin libatkan Dinas Kesehatan, agar kemudian dilakukan bantuan dari segi pemeriksaan kesehatan," ujar Ilham saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (5/11).
 
 
Namun, Ilham mengakui wacana pembatasan usia kali ini belum disetujui oleh Komisi II DPR, meskipun Ilham mengakui pembahasan bersama sudah dilakukan oleh pihak KPU dengan Komisis III DPR.
 
"Kemarin masih dibahas di komisi II, Namun belum final. Di Komisi III juga masih ada yang menyatakan keberatan, bahwa tidak ada jaminan pembatasan usia tersebut tidak akan ada korban," jelasnya.
 
Sementara itu, Ilham juga belum bisa menjelaskan secara rinci mekanisme pelibatan Dinas Kesehatan dalam memantau kegiatan petugas KPPS tersebut di dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah tahun 2020 mendatang.
 
"Tapi misal satu kelurahan bisa dilihat ada berapa TPS, kemudian mekanismenya juga bisa saja petugas kesehatan standby di lokasi. Jadi, kalau ada apa-apa bisa dibantu. Kemudian Medical Check up juga bisa pada saat perekrutan," pungkasnya.
66