Home Hukum Perusahaan Tambang Diduga Babat Hutan di Sanggau

Perusahaan Tambang Diduga Babat Hutan di Sanggau

Pontianak, Gatra.com - Sebuah perusahan tambang diduga lakukan pembabatan hutan secara ilegal di Desa Tayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir Untad Darmawan mengatakan sebelum perusahaan melakukan aktivitasnya, seharusnya berkonsultasi lebih dulu dengan Dinas Kehutanan untuk mengetahui apakah kawasan yang akan digarap untuk jalan perusahaan, masuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan.

"Menurut peta kami, kawasan yang dikonsultasikan perusahaan itu masuk APL," jelas Untad di Kota Pontianak, pada Selasa (5/11).

Diduga perusahaan membabat hutan untuk pembukaan jalan perusahaan sepanjang 20 Km, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Aktivitas pembukaan lahan itu bahkan diduga sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu.

Untad menerangkan pembukaan jalan yang berada di kawasan berpotensi adanya tegakkan kayu, maka seharusnya sebelum dilakukan penebangan didahului dengan perhitungan berapa retribusi yang harus dibayar perusahaan kepada negara.

"Masalahnya kami belum sempat mendata, berapa potensinya,” ucapnya.

Untad menuturkan, seharusnya sebelum kegiatan itu dilakukan, ada permohonan perhitungan. Namun sampai saat ini, belum ada permohonan pengajuan pertimbangan teknis dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

"Yang keluarkan izin itu BPTSP, mereka minta pertimbangan kepada kami. Tetapi tidak ada permohonan itu sampai hari ini, sehingga kami tidak tahu berapa potensi yang ada di APL," jelasnya.

Untad menyatakan, apakah aktivitas perusahaan itu di kawasan APL atau bukan, pihaknya juga tidak mengetahuinya. Namun jika potensi kayu di kawasan tersebut berdiamater lebih dari 10 Cm, maka harus mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK).

“Kalau di bawah itu, izinnya beda lagi, dan terkait izin land clearing yang dikeluarkan Dinas Kehutanan pada Februari 2019, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” katanya.

Diketahui, adanya aktivitas diduga ilegal terungkap dari video yang diunggah akun Instagram Warung Jurnalis pada hari Senin 28 Oktober lalu. Video berdurasi satu menit empat detik itu memperlihatkan bagaimana alat berat menebang hutan untuk pembuatan jalan. Video ini masih terus ditelusuri.

1299

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR