Home Hukum Saat 961 Pengusaha Terjebak Investasi Bodong Milenium

Saat 961 Pengusaha Terjebak Investasi Bodong Milenium

Batam, Gatra.com - Bos Millenium Grup, Lim Chong Peng alias Tahir Ferdian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam atas kasus penggelapan dan penyalahgunaan wewenang perusahaan PT Taindo Citratama. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Nuramanu itu sempat diwarnai kegaduhan. Seorang lelaki yang mengaku korban investasi bodong berteriak di ruang sidang. Dia minta Tahir mengembalikan uangnya.

Lelaki yang belakangan diketahuibernama Endry Sutjiawan itu mengaku datang jauh-jauh dari Surabaya lantaran tahu kalau bos Millenium Group itu sedang menjalani sidang di PN Batam dan menjadi tahanan kota Pengadilan Negeri Batam. "Ada sekitar 961 pengusaha di seluruh Indonesia yang menjadi korbannya. Pengusaha dijanjikan laba 10 persen," cerita Endry kepada Gatra.com, di PN Batam, Selasa (5/11).

Endry mengaku sudah menginvestasikan duitnya kepada Millenium Group senilai Rp2,15 miliar pada tahun 2016. Dan sejak saat itu laba 10 persen tadi tak pernah dia cicipi. Yang ada justru, belakangan ketahuan kalau perusahan Sekuritas milik Tahir itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK ). Kalau dihitung-hitung kata Endry, duit triliunan rupiah dari para pengusaha sudah mengalir ke Millenium Group.

Celakanya kata Endry, Bos Millenium Group itu sulit ditemui. Itulah makanya mereka sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PT Millenium di Surabaya. Para korban juga sudah melaporkan kasus itu ke tujuh Polda di Indonesia.

Awalnya kata Endry, dia tergiur oleh pemaparan dan presentase marketing PT Milenium soal keuntungan berinvestasi. Managemen memperlihatkan saham salah satu perusahaannya di Bursa Efek, membuat dia semakin percaya.

Tahir yang diteriaki Endry tadi malah kelihatan santai dan mengelak. Dia malah mengaku tidak tahu apa maksud Endry. "Ya terserah dia, saya tidak urusan," kata Taher usai menjalani sidang. Di Pengadilan Negeri Batam sendiri, Tahir dituntut Jaksa Penuntut Unum (JPU) bukan perkara investasi tadi. Tapi soal sahamnya yang 50 persen di perusahaan yang bergerak di bidang plastik daur ulang di Sekupang.

Adapun 50 persen saham lagi adalah milik Ludjianto Taslim, Direktur Utama PT Taindo Citratama. Dalam dakwaan jaksa, Tahir telah menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi tanpa melalui RUPS. Gara-gara itu perusahaan dirugikan sekitar Rp25,77 miliar.

8780