Home Ekonomi Pemkab Ajukan 3 Raperda Perubahan untuk Naikkan PAD 2020

Pemkab Ajukan 3 Raperda Perubahan untuk Naikkan PAD 2020

Purbalingga, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) 2020.

Tiga Raperda perubahan tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda No 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

“Retribusi pengujian kendaraan bermotor ketika Raperda ini ditetapkan, target pendapatan diperkirakan akan naik sebesar 42%. [Angka ini] dari target penerimaan tahun 2019 sebesar Rp700 juta menjadi Rp994 juta, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 294 juta,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menjawab pandangan Umum Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi Persatuan Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/11).

Ia kemudian membahas mengenai Raperda Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir. Meski parkir Owabong dan MTL Soedirman diambil alih Perumda Owabong, tetapi Pemkab Purbalingga masih memiliki sumber retribusi parkir lainnya yang berasal dari Stadion Goentoer Darjono, Gor Mahesa Jenar, Buper Munjulluhur, Pasar Segamas, Pasar Bobotsari, dan Pasar Bukateja.

“Dengan keluarnya perda ini diharapkan akan menaikkan penerimaan retribusi parkir,” ujarnya.

Tiwi mengemukakan, PAD Kabupaten Purbalingga menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Hal ini dapat dilihat dari realisasi PAD tahun 2016 yang mencapai Rp281,8 miliar. Kemudian tahun 2017 sempat turun menjadi Rp263,2 miliar, tetapi pada 2018 kembali naik menjadi Rp282,6 miliar.

“Untuk realisasi semester II tahun 2019 masih menunggu sampai berakhirnya tahun anggaran 2019,” katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan PAD Purbalingga tidak lepas dari alih kelola sejumlah tempat rekreasi kepada Perumda Owabong contohnya realisasi PAD Goa Lawa (Golaga). Setelah dikelola Perumda Owabong, pendapatan Golaga meningkat sekitar 95%.

“Realisasi pendapatan Golaga tahun 2018 pada saat masih dikelola oleh Dinporapar sebesar Rp1.428.441.500 dan realisasi pendapatan setelah dikelola Perumda Owabong sampai dengan bulan September 2019 adalah sebesar Rp 2.783.459.350,” ujarnya.

Sedangkan untuk MTL Soedirman, dalam kurun waktu yang sama terjadi peningkatan pendapatan sebesar 68%. Realisasi pendapatan MTL Soedirman tahun 2018 saat masih dikelola oleh Dinporapar sebesar Rp37.964.000.

“Sedangkan realisasi pendapatan setelah dikelola Perumda Owabong sampai dengan bulan September 2019 adalah sebesar Rp63.813.000,” paparanya.

Bupati menuturkan, melalui Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Pemkab Purbalingga secara resmi sudah tidak lagi menarik retribusi di kedua tempat rekreasi tersebut. Sebab, sudah diambil alih Perumda Owabong. Namun, Pemkab masih memiliki objek rekrasi dan olahraga lain yang bisa diambil retribusinya.

“Di antaranya adalah Petilasan Ardilawet, Gor Mahesa Jenar, Buper Munjul Luhur, dan Stadion Goentoer Darjono. Ini berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah sebesar Rp199.800.000,” tuturnya.

270