Home Politik Komisi II Setuju Eks Napi Korupsi Tak Boleh Ikut Pilkada

Komisi II Setuju Eks Napi Korupsi Tak Boleh Ikut Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Penyelesaian untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya adalah mengenai peraturan yang akan melarang mantan narapidana korupsi untuk ikut serta mencalonkan diri dalam pilkada.

Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa mengatakan sudah berdiskusi dalam rapat konsultasi dengan KPU untuk menyempurnakan peraturan yang mengatur tentang Pilkada.

"Ya untuk Pilkada serentak kemarin kita sudah mendiskusikan konsultasi KPU terkait P-KPU (Peraturan KPU) untuk Pilkada 2020, masih ada persoalan-persoalan yang memang belum selesai kita bahas kemarin, karena kita tunda sampai Senin yang akan datang. Memang masih ada isu-isu yang masih krusial misal terkait dengan larangan napi korupsi," ujar Saan saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Menurutnya, ia tidak menginginkan jika KPU mengeluarkan larangan eks narapidana korupsi, lalu ketika peraturan tersebut diuji ke Mahkamah Agung (MA) malah ditolak. Ia juga menyarankan agar KPU bisa memberikan masukan ke DPR agar UU Pilkada bisa direvisi sesuai semangat KPU yang melarang eks napi korupsi mengajukan diri di Pilkada.

"Jangan sampai ketika kasus pemilu legislatif kemarin, KPU mengeluarkan larangan terkait eks napi korupsi tidak boleh, diuji ke MA, KPU kalah akhirnya memperbaiki. Ini juga jadi catatan kita yang kita sampaikan ke KPU," ucap Ketua DPW Jawa Barat Partai Nasdem itu.

"Kalau memang nanti ada misalnya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, dan dimana persyaratan eks napi tidak boleh (ikut) Pilkada, menurut saya itu jauh lebih baik karena itu kan di UU daripada di P-KPU, karena kan P-KPU harus menerjemahkan dari UU Pilkada," tandasnya.

 

84