Home Hukum KPK: JPU Matangkan Memori Kasasi Sofyan Basir

KPK: JPU Matangkan Memori Kasasi Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) matangkan materi memori kasasi yang disiapkan jaksa penuntut umum untuk kasus Sofyan Basir yang diputus bebas murni, Senin (04/11) lalu. Secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yang dsmpaikan hakim secara lisan di pengadilan.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, nengatakan sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan secafr lengkap. Pihaknya baru menerima petikan putusan saja pada hari yang sama pembacaan putusan.

"Meskipun KPK kecewa dan memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan tersebut, namun sebagai institusi penegak hukum KPK harus tetap menghormati kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Baca jugaSofyan Basir Divonis Bebas

Febri menjelaskan dugaan peran Sofyan Basir sebagai Pembantu tindak pidana korupsi adalah mempertemukan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN (Persero) dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT. PLN 2017-2026 dan menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya. (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017)," jelas Febri.

Selain itu, padahal saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI, belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.

"Terkait pengetahuan terdakwa tentang adanya suap dari Johanes B. Kotjo ke Eni M. Saragih, JPU telah menyisir, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan," pungkasnya.

 

71