Home Ekonomi Kemenkeu Klaim Telah Berikan Insentif Pajak Triliunan

Kemenkeu Klaim Telah Berikan Insentif Pajak Triliunan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengklaim telah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha hingga Rp220 triliun. Menurutnya, upaya itu dilakukan sebagai salah satu langkah mendorong iklim investasi di Indonesia.

"Angka estimasi 2018, pemerintah memberikan insentif hampir sebesar Rp220 triliun," katanya dalam acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2019, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/11).

Suahasil menuturkan, ada berbagai macam insentif pajak yang diberikan pemerintah, dalam bentuk insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pembebasan bea masuk atau impor barang tertentu.

Selain itu, pelaku usaha yang diberikan insentif juga beragam, mulai dari pelaku usaha dengan nilai investasi sebesar Rp50 miliar hingga yang mencapai triliunan.
"Bedanya, kalau pengusaha dengan nilai investasi sampai triliun itu akan ada tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun," ujar Suahasil.

Sementara itu, dengan pemberian insentif pajak, akhirnya akan dapat menambah pendapatan per kapita atau GDP Indonesia. Suahasil mencontohkan, saat rasio pajak sebesar 11% dan insentifnya 1,5%, maka potensi tax to GDP Indonesia dapat mencapai 12,5%.

Oleh karena itu, ia berjanji untuk terus berkomitmen memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha.

"Secara rutin Kemenkeu akan terus keluarkan angka ini supaya jadi pembicaraan publik," ucap Suahasil.

93