Home Info GTK Sosialisasi Regulasi Guru & Tenaga Kependidikan di Manado

Sosialisasi Regulasi Guru & Tenaga Kependidikan di Manado

Manado, Gatra.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud kembali menggelar Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara, pada 4-6 November 2019.

Hadir sebagai narasumber Dalam kegiatan ini adalah: Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang; Kasi Program, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Sabura Soeoed Putra; dan Perwakilan Bagian Perencanaan, Setditjen GTK, Nazarudin.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang dalam sambutannya mengatakan sosialisasi regulasi pendidikan bidang guru dan tenaga kependidikan merupakan tugas Kemendikbud, selaku pemerintah yang menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemendikbud sebagai regulator melakukan pembinaan, pengawasan teknis dan tata kelola pendidikan dengan pemerintah daerah.

Chatarina M. Girsang menegaskan bahwa dalam prinsip hukum perundang-undangan dan peraturan yang diterbitkan, semua orang baik yang sudah mengetahui maupun yang belum mengetahui, akan dianggap mengetahui regulasi tersebut.

"Apabila ada yang melanggarnya ia tak bisa beralasan karena belum membaca atau mengetahuinya. Karena itu, melalui kesempatan yang baik ini kami berharap kepada bapak/ibu agar bisa melakukan desiminasi kembali di lingkungan kerja/lembaganya masing-masing mengenai regulasi bidang GTK yang didapatkan dalam sosialisasi dan uji publik regulasi bidang guru dan tenaga kependidikan selama tiga hari ini," kata Chatarina.

Temu Ismail, Kabag HTK, Setditjen GTK dalam laporannya mengatakan Kebijakan yang disosialisasikan seperti biasa terkait empat kebijakan. Pertama, Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Kebijakan Zonasi Pendidikan.

Kedua, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Ketiga, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Keempat, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Ditambahkan oleh Chatarina, bahwa berkaitan dengan rancangan Peraturan Presiden, regulasi yang akan diuji publik antara lain adalah Peraturan Presiden tentang Pengendalian Formasi Guru. "Perpres ini membahas pengendalian formasi guru, juga pengembangan karir guru, serta pemindahan guru antar provinsi, di mana itu juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah untuk dikendalikan oleh pemerintah pusat," papar Chatarina M. Girsang.

Sosialisasi kebijakan bidang guru di Manado diikuti sebanyak 250 peserta. Mereka berasal dari unsur Dinas Pendidikan, BKD, LPMP, Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah yang mewakili dari 10 kab/kota yaitu: Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Mabagu, Kab.Minahasa, Kab. Minahasa Utara dan Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Utara dan Timur.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Manado, merupakan kegiatan kesebelas yang digelar secara regional. Sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan di Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Jambi, Yogyakarta, Makasar, Surakarta, dan Lombok.

 

 

INFO GTK

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR