Home Hukum Gaji Dibawah UMK, Penguasa Bisa Dibui dan Kena Denda

Gaji Dibawah UMK, Penguasa Bisa Dibui dan Kena Denda

Semarang, Gatra.com - Ancaman hukuman pidana mengintai para pengusaha yang memberikan upah di bawah batas minimum pada karyawan atau pekerjanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Ehwan Priyanto yang mengatakan sanksi terhadap pemberian upah dibawah UMK akan dipertegas.

“Apabila ada pengusaha yang memberikan gaji di bawah UMK (Upah Minimal Kota/Kabupaten), itu bisa dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan, dan masyarakat bisa mengadukan hal tersebut," ujar Ehwan saat dihubungi Gatra.com, Rabu (6/11).

Namun, ia mengaku pihaknya hanya dapat membantu memfasilitasi aduan masyarakat tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi. Sebab katanya pihaknya tidak lagi berwenang untuk memproses aduan semacam itu.

"Setelah terbit undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangan pemrosesan diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi. Kami hanya hanya dapat menyampaikan aduan masyarakat ke Disnakertrans Provinsi," ucap Ehwan.

Dalam pandangan yang sama pakar hukum Joko Susanto mengatakan pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum, berdasarkan wilayah provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK).

“Ancaman pidana minimal satu tahun hingga 4 tahun penjara dan denda hingga 400 juta, menanti para pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan," ujar Joko.

Hal tersebut menurutnya berdasarkan UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri.

"Dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tentang Perubahan Pasal 1, 3, 4, 8 , 11, 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Upah Minimum," pungkasnya.

1254