Home Hukum Kasus Walikota Medan, KPK Cekal Akbar

Kasus Walikota Medan, KPK Cekal Akbar

Medan, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Buchari bepergian ke luar negeri. Ini dilakukan untuk tahap proses penyidikan yang dilakukan terhadap Walikota Medan, T Dzulmi Eldin. 

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Katanya, pencekalan tersebut, KPK resmi ajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian. "KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan," tutur Febri melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Rabu (6/11).

Febri mengungkapkan pencekalan tersebut, Akbar tak bisa melangkahjan kakinya ke luar dari negeri ini. Hak tersebut akan berlaku hingga April 2020 mendatang. "Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," jelas Febri.

Disinggung status politisi Golkar dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di pemerintah Kota Medan 2019 ini, Febri mengaku masih sebagai saksi. Pencekalan sendiri dilakukan untuk merampungkan berkas acara pemeriksaan terhadap kasus yang menjerat Walikota Medan non aktif, T Dzulmi Eldin dan Kadis PU Medan, Isa Ansyari serta Subbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. "Sebagai saksi. Ada kebutuhan di penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," sebutnya.

Febri menyebutkan, jika sebelumnya komisi antirasuah itu sudah memanggil Akbar untuk dimintai keterangannya. Namun, Akbar urung datang dengan alasan sedang di luar negeri. Pemanggilan ini sendiri bersamaan dengan pemeriksaan marathin yang dilakukan terhadap pejabat, staf, hingga honorer dilingkungan Pemko Medan.

Serta keluarga Walikota Medan, T Dzulmi Eldin. "Sebelumnya KPK telah memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan pada Kamis (31/10) lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," pungkasnya.

Terkait Akbar ini, KPK juga telah mengeledah kediaman pribadinya di Jalan DI Panjaitan, Kec Medan Baru, Medan, Kamis (31/10) lalu. Hasil pemeriksaan dan pengeledahan, penyidik bawa tiga koper berisi berkas yang menjerat Walikota Medan non aktif, T Dzulmi Eldin dan Kadis PU Medan, Isa Ansyari serta Subbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Reporter: Iskandar

479